Gunakan HP untuk Judi Online, Pelaku Perjudian di Manggarai Barat Ditangkap Tim Jatanras

- 30 Agustus 2022, 21:37 WIB
Pelaku Judi Online saat ditangkap tim Jatanras
Pelaku Judi Online saat ditangkap tim Jatanras /Miju/Tangkapan Layar Instagram @polresmabarntt

MEDIA KUPANG - Pihak Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini sangat gencar untuk memberantas penyakit masyarakat. Salah satu penyakit masyarakat yang gencar diberantas adalah perjudian.

Hal tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri di setiap tingkat untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat.

Terbaru Tim Jatanras Polres Manggarai Barat meringkus Satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Artis Korea Selatan Yoo Ju Eun Dikabarkan Bunuh Diri, Pesan Terakhir Almarhum Diungkap Sang Kakak

Pelaku perjudian yang ditangkap dengan inisial AT (30) berasal Kabupaten Manggarai,Provinsi Nusa tenggara Timur.

Penangkapan pelaku di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres manggarai Barat @polresmabarntt, Selasa 30 Agustus 2022, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Sambo Dalam Bahasa Toraja dan Merupakan Bagian Penting Dalam Pembangunan Tongkonan

“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” Terang AKP Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.

Baca Juga: Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Linmas Hari Kedua

AKP Ridwan menambahkan, terduga pelaku saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar.

“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Ridwan.

Lanjut AKP Ridwan menambahkan, Atas perbuatannya terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x