Tim Siber Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 31 Agustus 2022, 20:45 WIB
Tim Siber Polda NTT kembali menangkap 13 pelaku judi online. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Siber Polda NTT kembali menangkap 13 pelaku judi online. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. /Ilistrasi judi online/Pexels/ Free Photos

Baca Juga: Empat Warga Timika Papua Dibunuh, Enam Prajurit TNI Angkatan Darat Ditahan sebagai Tersangka

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penangkapan terhadap pelaku judi online di NTT sejak 29 hingga 30 Agustus 2022. Para pelaku judi online itu berhasil ditangkap Tim Siber Polda NTT.

Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka judi online. Mereka ditangkap Tim Siber Polda NTT ketika sedang asyik bermain.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa hanphone, kartu ATM, buku rekening, dan sim card dari para tersangka judi online.

Irjen Budiyanto merinci, sebanyak tujuh unit handphone yang dipakai untuk mengakses judi online berhasil diamankan. Selain itu, terdapat tujuh kartu ATM, enam buku rekening, dan tujuh sim card.

"Barang bukti yang disita ini merupakan milik para tersangka,” kata Irjen Budiyanto dalam siaran pers, sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari PMJ News, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Saling Sayang, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Adegan ke-71 Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut Kapolda NTT itu menegaskan, “tidak ada toleransi terkait kejahatan perjudian. Baik itu yang sifatnya konvensional maupun online."

Para tersangka dideteksi ketika Tim Siber Polda NTT melakukan penelusuran website judi online di wilayah hukum NTT.

Sesuai hasil penelusuran, Tim Siber Polda NTT berhasil mengantongi identitas orang berinisail BSY. Ia diduga sebagai salah satu bandar judi online di NTT dengan inisial situs yaitu KD.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah