Kejagung Tunjuk 43 Jaksa Usut Kasus Brigadir J Soal 'Obstruction of Justice' Ferdy Sambo Cs

12 September 2022, 18:58 WIB
Kejaksaan Agung tunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J terkait 'Obstruction of Justice' Irjen Ferdy Sambo dan perwira polisi lainnya. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

MEDIA KUPANG - Sebanyak 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).

Tujuan penunjukan 43 Jaksa itu, untuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice). Tersangkanya adalah Irjen Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana di Jakarta pada Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM SIRIMAU di Wilayah NTT, 13 - 15 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Ketut, dikutip MediaKupang.com dari Antara.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Hal itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/ 784 / IX/ RES.2.5/ 2022/ Dittipidsiber tertanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Serang Menkominfo, Hacker Bjorka Jadi Martir dengan Klaim Retas Data BIN hingga Presiden Jokowi

Ketut juga mengatakan, "telah ditetapkan tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU."

Para tersangka dimaksud antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Kronologi Pembunuhan Munir, Sebut Muchdi Purwoprandjono Aktor Intelektual

Kelima tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler