Pemohon Paling ‘Bisu’ Sepanjang Sejarah LPSK, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Memang Beda

26 September 2022, 14:04 WIB
Pihak LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, menjadi pemohon paling beda sepanjang sejarah. /Kolase foto diolah/Pikiran Rakyat.

MEDIA KUPANG – Terbunuhnya Brigadir J (Yosua Hutabarat) oleh tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang pembunuhan dengan melibatkan berbagai pihak, masih menempuh proses panjang.

Banyak orang telah dijadikan tersangka, mulai dari para ajudan, aisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, para anggota dan pejabat Polri lainnya, bahkan istrinya sendiri, Putri Candrawathi.

Kasus sarat misteri, makin hari makin terungkap, namun prosesnya masih saja panjang, lebih panjang dari jalan di KM 50 Tol Cikampek. Tapi publik tak henti-hentinya mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Menurut Keluarga Korban, Ini Alasan Lukas Tafuli Tebas 3 Orang di Desa Boen Kecamatan Rinhat

Kasus yang melibatkan Bharada E (Richard Eliezer) sebagai salah satu tersangka ini, turut memainkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, potensi ancaman terhadap saksi ataupun beberapa tersangka begitu besar.

Sebagaimana perannya, LPSK hadir untuk memberikan perlindungan ketika ada pemohon yang mengajukan permohonan. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada beberapa tersangka yang ingin dilindungi, terkait dengan justice collaborator.

Diketahui, selain Bharada E, ada juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang turut mengajukan permohonan kepada pihak LPSK.

Putri Candrawathi Tidak Kooperatif

Sejak Agustus 2022 lalu, LPSK telah beberapa kali menjumpai Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertemuan itu dalam rangka asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Sayangnya, dari dua pertemuan itu, Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri kurang kooperatif.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, dikutip MediaKupang.com dari Antara, 10 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Anggota DPRD Belu Terduga Rasis Dipolisikan Ivon Sulaiman, Politisi Partai Nasdem Itu Pilih Mediasi?

Menurut Hasto, jika Putri tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto menjelaskan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan Putri ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Sebelumnya juga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kesediaan dari Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri. Dukungan dimaksud berupa penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan tersebut.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Damanik berharap, dengan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan mampu mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

Baca Juga: Drama Baru Wanita Emas? Kuasa Hukum Bilang Depresi, Kejaksaan Agung Sebut Hasnaeni Sehat Psikis dan Fisik

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, Putri Candrawathi masih mengalami trauma akibat kasus Brigadir J. Kondisi tersebut menjadi penyebab tidak lancarnya asesmen yang dilakukan LPSK.

"Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK," katanya, dilansir Pikiran Rakyat pada 10 Agustus 2022.

Menurutnya, Putri terancam tidak mendapat perlindungan dari LPSK. Mengingat, istri Irjen Ferdy Sambo itu belum sempat memberikan keterang, lisan maupun tertulis.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” katanya.

Pemohon Paling Beda dalam Sejarah LPSK

LPSK menilai, Putri Candrawathi tidak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK. Alasan tersebut dijelaskan LPSK sebab Putri sebagai pemohon perlindungan, tidak bisa diajak berkomunikasi.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Senin, 26 September 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Menurutnya, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela. Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

"Dia yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC (Putri Candrawathi). Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias.”

Edwin melanjutkan, Putri Candrawathi “kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tutupnya dengan nada kesal.

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler