Hari Ini, AHY dan 34 Ketua DPD Partai Demokrat Temui Kemenkumham dan KPU

- 8 Maret 2021, 10:28 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Foto : Antara News

MEDIA KUPANG - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 provinsi di Indonesia, akan mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin, 8 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, rombongan Partai Demokrat akan berkunjung ke Kemenkumham RI untuk menyerahkan surat laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Maret lalu.

Kemudian, AHY beserta 34 Ketua DPD Partai Demokrat akan melanjutkan lawatan ke KPU RI dan kemungkinan untuk keperluan yang sama.

Baca Juga: Balapan MotoGP 2021 Dimulai dari Sirkuit Losail Internatinal Qatar pada 28 Maret

Tim Komunikasi Partai Demokrat mengumumkan bahwa rombongan akan melakukan perjalanan ke Kemenkumham RI, dimulai dari Kantor Pusat Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta, pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar rangkaian rapat konsolidasi selama satu hari penuh bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua DPD dari 34 provinsi, pada Minggu, 7 Maret 2021.

AHY juga menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Semakin Canggih, Ridwan Pamer Apartemen Ayam Potong Kontrol Via HP

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua DPD dan DPC menyatakan kesetiaannya terhadap Partai Demokrat Pimpinan AHY. Mereka juga sepakat bahwa KLB  di Kabupaten Deli Serdang hari Jumad kemarin, merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, khususnya terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jadi dasar hukum partai.

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x