Kajari Alor Yakin Hakim Tidak Membiarkan Pejuang Hukum Pemberantasan Korupsi Dilucuti Keberaniannya

- 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

 

MEDIA KUPANG - "Kami yakin, bahwa Yang Mulia Hakim Praperadilan tidak akan membiarkan pejuang-pejuang hukum dalam pemberantasan korupsi dilucuti keberaniannya secara paksa melalui cara-cara yang bersembunyi dibalik dalih perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), atau menyediakan surga bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan," demikian penegasan Kajari Alor selaku termohon dalam lanjutan sidang Praperadilan di PN Kalabahi, pada Senin 24 Januari 2022 dengan agenda tanggapan termohon.

Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal, Datu Hanggar Jaya Ningrat, SH. Sedangkan termohon diwakili Zulkarnaen, SH, MH, Gde Indra Prabowo, SH, Rudi Kurniawan, SH, MH, dan Rizky Ramadhon, SH. Sementara pemohon hadir Penasehat Hukumnya Mario Aprio Lawung, SH, MH, dan Yusak Tausbele, SH, M.Hum.

Jalannya sidang yang menjadi perhatian masyarakat ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, baik Polres Alor maupun Kodim 1622 Alor.
Untuk diketahui Sidang praperadilan yang diajukan Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si terhadap Kajari Alor pasca dirinya disangkakan dan ditahan terkait kasus dugaan tipikor DAK 2019 ini dimulai pada Jumat 21 Januari 2022.

Termohon dalam tanggapannya yang dibacakan oleh para Jaksa secara berganti disidang itu menyatakan,
Sebagai bagian dari Aparatur Penegak Hukum yang merupakan representasi dari kepentingan publik di bidang pemberantasan korupsi, pihaknya selaku Termohon Praperadilan dalam perkara ini yakin dengan seyakin-yakinnya, bahwa Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam perkara ini yang juga menjadi bagian dari representasi keseluruhan Lembaga Pengadilan, tetap “arif” dan “bijaksana” sehingga tidak akan membiarkan forum pengadilan yang terhormat ini mengabulkan permohonan dari Pemohon yang berusaha menghindari proses hukum yang sedang menderanya, dengan bersembunyi dibalik dalil-dalil hukum dan hak-asasi manusia yang seolah-olah sah melalui lembaga Praperadilan yang terhormat ini.

Termohon percaya dalam perkara ini Yang Mulia Hakim Praperadilan tetap menjaga marwah sebagai insan terpelajar di bidang hukum, sehingga tidak akan terpengaruh dengan segala kepiawaian Pemohon menggunakan argumen-argumen hukum yang seolah-olah reasonable, namun demikian sejatinya, berusaha menyelundupkan hukum dengan memaksa-maksa memasukkan pembuktian tentang penetapan tersangka dalam skema ruang lingkup Praperadilan.

Termohon juga sepenuhnya percaya, Hakim Praperadilan akan tetap menjaga ketulusan hati nuraninya untuk menjadi Pengayom dan menjaga marwah Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, yang mampu merawat moralitas publik, yang mampu mempertahankan pengadilan sebagai tempat perlindungan bagi pejuang keadilan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga dengan demikian Hakim Praperadilan tidak akan membiarkan pejuang-pejuang hukum dalam pemberantasan korupsi dilucuti keberaniannya secara paksa melalui cara-cara yang bersembunyi di balik dalih perjuangan hak asasi manusia, atau menyediakan surga bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Termohon setelah membaca dalil permohonan Pemohon, dari semua dalil-dalil yang diajukan Pemohon, tidak ada satupun dalil yang memenuhi pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP maupun sesuai dengan perluasan lingkup praperadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, artinya materi gugatan yang diajukan oleh Pemohon sudah berada diluar objek praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.

Walaupun demikian akan kami tanggapi beberapa dalil Pemohon sebagaimana kami uraikan di bawah ini.
Berkaitan dengan Objek Permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon untuk diperiksa dalam permohonan ini pada poin B.1.1) dan 2), ungkap termohon, Pemohon tidak membaca secara cermat dan teliti dikarenakan obyek yang dimohonkan yang ada pada termohon bukanlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor : Print-4/N.321/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor : Print-5/N.321/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 melainkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-4/N.321/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021 (Bukti T-41) dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-5/N.321/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 .

Bahwa nomenklatur mengenai penggantian nama Kejaksaan Negeri Kalabahi menjadi kejaksaan Negeri Alor telah diputuskan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-349/A/JA/05/2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanggal 13 Mei 2016 yaitu untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada nomor 12 menyebutkan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi menjadi Kejaksaan Negeri Alor yang berkedudukan di Kalabahi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x