4. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-1366/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 adalah Sah.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan Praperadilan kepada Pemohon.
Pantauan Wartawan usai termohon membacakan tanggapannya, Hakim menutup sidang tersebut dan akan melanjutkan dengan agenda sidang Duplik dan Replik pada sore dan malam hari pada Senin 24 Januari 2022.***