Kajari Alor Yakin Hakim Tidak Membiarkan Pejuang Hukum Pemberantasan Korupsi Dilucuti Keberaniannya

- 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

Tentang alasan-alasan permohonan praperadilan, termohon menjelaskan, yang diajukan pemohon untuk diperiksa dalam permohonan, dapat ditanggapi pada pokoknya sebagai berikut, pertama, Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah error in subjecto. Bahwa pemohon dalam mengajukan permohonan Praperadilan, ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, adalah tidak cermat dan tidak teliti bahwa tidak ada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melainkan Jaksa Agung Republik Indonesia. Begitu juga dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi telah berubah nomenklaturnya menjadi Kejaksaan Negeri Alor berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-349/A/JA/05/2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanggal 13 Mei 2016 yaitu untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada nomor 12 menyebutkan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi menjadi Kejaksaan Negeri Alor yang berkedudukan di Kalabahi.

Oleh karena adanya kesalahan Subjek dalam pihak Praperadilan (error in subject), tegas termohon, sehingga beralasan hukum apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.KLB., menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Point kedua, Bahwa mengenai alasan pemohon pada poin 1 sampai dengan poin 15 yang keseluruhannya pada intinya membahas mengenai dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd., M.Si. sebagai tersangka, dapat kami tanggapi sebagai berikut, bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu berdasarkan Surat panggilan Saksi Nomor: SP-251/N.3.21.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan bantuan Pemanggilan Saksi Nomor : B-1200/N.3.21/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021, Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-266/ Tanggal 16 November 2021 dan bantuan Pemanggilan Saksi Nomor : B-1245/N.3.21/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 , Surat Pemanggilan Saksi Nomor : SP-318/N.3.21.4/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor : B-1321/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 .

Setelah Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor kemudian dilakukan pemeriksan sebagai saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. ALBERTH NIMROD OUWPOLY, S.Pd. M.Si. tanggal 18 November 2021 yang ditandatangi oleh Pemohon dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. ALBERTH NIMROD OUWPOLY, S.Pd. M.Si tanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangi oleh Pemohon .

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, maka berdasarkan 2 (dua) Alat Bukti yang sah, kemudian pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 (Bukti T-42) dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan pemohon sebagai tersangka yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Atas nama Alberth Nimrod Ouwpoly akan tetapi tersangka dalam hal ini pemohon tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Tersangka sehingga dibuatkan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan dan Dokumen oleh Tersangka Atas nama Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd. M.Si .

Bahwa untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut termohon, minimal harus ada 2 (dua) alat bukti yang sah dan sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan yaitu, satu, Keterangan saksi; kedua, Keterangan Ahli, ketiga, surat. keempat,
Petunjuk, dan kelima, keterangan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP tesebut, Termohon dalam melakukan penyidikan Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah dan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-4/N.321/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021 , telah menenemukan 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli dan Surat.

Termohon menyebutkan, bahwa untuk keterangan saksi, Termohon sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sebagaimana terlampir dalam daftar saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam hal ini untuk keperluan pembuktian di lampirkan Berita Acara Saksi atas nama Hans Luther Mau Kawa (Bukti T-30), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Zainal A. Nampira (Bukti T-32), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd., M.Si. (Bukti T-34), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Khairul Umam , S.T. (Bukti T-36).

Sementara untuk keterangan Ahli, Termohon sudah melakukan pemanggilan Ahli dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kab. Alor dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli (Bukti T-37) dan dilengkapi pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor : 18/ID/LHP/KA/PDTT/2021 tanggal 01 Desember 2021 (Bukti T-1). dan juga bahwa untuk alat bukti Surat, Termohon sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari pihak-pihak yang menguasai barang berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-05/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 (Bukti T-57), Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 2021 (Bukti T-59), Surat Penetapan Nomor : 104/Pen.Pid/2021/PN Klb tanggal 15 Desember 2021 (Bukti T-58) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor : 18/ID/LHP/KA/PDTT/2021 tanggal 01 Desember 2021 (Bukti T-1).

"Bahwa berdasarkan penjelasan alat bukti di atas, bahwa
Penetapan pemohon Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd., M.Si. sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 (Bukti T-42), adalah sah
menurut hukum," tegas termohon.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x