Kajari Alor Yakin Hakim Tidak Membiarkan Pejuang Hukum Pemberantasan Korupsi Dilucuti Keberaniannya

- 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi
Termohon dalam sidang praperadilan di PN Kalabahi /

Termohon menerangkan, bahwa mengenai permohonan Pemohon pada Poin 21 terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai alat bukti permulaan yang membuktikan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon, dijelaskan termohon sebagai berikut, bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak memahami arti kerugian negara secara nyata, berdasarkan Penjelasan atas Susunan Lengkap Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53 Paragraf ke-2 yang berbunyi “Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya”.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 4 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”. Dari bunyi pasal tersebut dapat dipahami bahwa APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) termasuk didalamnya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun Inspektorat-Inspektorat pada Pemerintah Daerah, juga memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara.

Sementara berkaitan dalil-dalil yang diajukan pemohon
melalui Kuasa Hukumnya dalam alasan-alasan Permohonan Praperadilan poin 21 sampai dengan poin 48 yang pada pokoknya pemohon mendalilkan Kejaksaan tidak berwenang sebagai Penyidik khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan hanya sebagai Penuntut Umum, termohon tanggapi sebagai berikut, bahwa Kuasa Hukum Pemohon terlihat tidak pernah memiliki pengalaman mendampingi perkara Tindak Pidana Korupsi yang Penyidiknya adalah Kejaksaan dan tidak pernah membaca, mendengar dan melihat melalui media cetak dan media elektronik Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dimana penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri. Diperjelas lagi dalam pidato Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2021 “Kepolisian telah melakukan penyidikan sebanyak 1.032 perkara korupsi, pada periode yang sama Kejaksaan juga telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi”.

Bahwa, tandas termohon, kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan telah diatur di dalam, pertama, Pasal 284 KUHAP dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dalam BAB VII PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU yaitu Pasal 17 menyebutkan bahwa “Penyidik menurut ketentuan Khusus Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh Penyidik, JAKSA dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

Point kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu Pasal 30 ayat (1) di bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai Tugas dan wewenang huruf d yaitu : melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu berdasarkan UU dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf D, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu “Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdana praperadilan terhadap Kajari Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi
Sidang perdana praperadilan terhadap Kajari Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi

Point ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 16/PUU-X/2012 dalam Pendapat Mahkamah Paragraf {3.14} menyebutkan “ Mahkamah perlu mengutip beberapa Pertimbangan dalam Putusan MK No. : 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 dalam paragraf {3.13.6} antara lain mempertimbangkan, “Dengan demikian kewenangan Polisi sebagai Penyidik Tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi Undang-Undang”. Kata “sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU. Undang-Undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI berbunyi, “Melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang”.

Point keempat, Peraturan Presiden Nomor : 38 Tahun 2010 dalam Pasal 21 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. (2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Bahwa dalam asas Hukum Pidana ada asas Lex Specialis derogat legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum, berdasarkan asas tersebut jelas bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI akan mengesampingakan KUHAP.
Sehingga kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi sudah sangat jelas.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon, memohon kepada Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Kalabahi, yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini, berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penetapan pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, S.Pd. M.Si.) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-4/N.3.21/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-5/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan Surat penetapan Tersangka Nomor : Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, S.Pd. M.Si adalah Sah dan berdasarkan Hukum.
3. Menyatakan bahwa hasil Penyidikan yang dilakukan Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 adalah Sah dan mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x