MEDIA KUPANG - Terkait masa kerja dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), Badan Kepegawaian Negara melalui Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan sesuai regulasi masa kerja PPPK nol tahun pasca ditetapkannya NIP.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan regulasi
regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021.
Adapun regulasi - regulasi tersebut yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Tahun 2022 Pemerintah Fokus Rekrut PPPK, Tidak Ada Seleksi CPNS, Begini Alasannya
Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).
Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.
"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya seperti Media Kupang sadur melalui JPNN.com, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Terkait NIP Peserta Lulus PPPK Tahap I, Begini Penjelasan BKN
Lanjut Satya, di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.