Pasutri Penista Agama Asal Sukabumi Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

- 5 Mei 2022, 23:59 WIB
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman /

MEDIA KUPANG - DER (25) dan istrinya berinisial SR (24) terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan penistaan agama.

DER (25) dan SR (24) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis 5 Mei 2022.

Kedua orang tersebut ditangkap dengan sangkaan melakukan penistaan agama. Hal ini DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya SR (24).

Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar Upah Pekerja yang Lembur di Hari Libur Kalau Tidak Mau Didenda Rp 100 Juta

Baca Juga: Nelayan Sumba Timur Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang

Warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Dikutip dari ANTARA, warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

Baca Juga: Kerendahan Hati Seorang Kapolres, Dirinya Bertanggungjawab Atas Kesalahan Bawahannya

Baca Juga: Usai Tabrak Karang Kapal Sabuk Nusantara 91 kandas Bersama Ratusan Orang di Pulau Setabok

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x