Pasutri Penista Agama Asal Sukabumi Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

- 5 Mei 2022, 23:59 WIB
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman /

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Baca Juga: Dukung Pengamanan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Polri Siapkan Kapal KP Kresna-7004

Baca Juga: Minta Perempuan Afghanistan Berhenti Mengemudi, Rezim Baru Taliban Dianggap Melanggar Kemanusiaan

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Baca Juga: Kalahkan Machester City, Real Madrid Bakal Bertemu Liverpool di Babak Final Liga Champions

Baca Juga: Waspadai Hepatitis Misterius dan Tips Mencegah Dengan Cara Mengenali 7 Gejalanya

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah