Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini

- 18 Mei 2022, 09:07 WIB
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini /Ilustrasi antara/


MEDIA KUPANG - Seperti diketahui, pemerintah akan kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk tahun 2022 ini.

Bagi tenaga guru yang akan mengikuti seleksi PPPK, perlu mencermati adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 12 Mei 2022 terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Melansir Berita Solo Raya, surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 da ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Segera Dibuka? Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Surat Edaran tentang perbaikan NIK tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.

Surat Edaran terbaru dari kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengimbau kepada satuan pendidikan agar segera melakukan perbaikan data.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.

- Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru

Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.

1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
2. Login dengan menggunakan surel dan password
3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin

Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin, Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru dan Non Guru Wajib Tahu, Berikut 4 Jenis Seleksi Kompetensi yang Pernah Diujikan

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:


- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah