Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13

- 19 Mei 2022, 13:22 WIB
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrai Pixabay/

MEDIA KUPANG - Gaji ke-13 PNS 2022 menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) direncanakan akan cair pada Juli 2022. Namun, apakah gaji ke-13 dapat diterima semua ASN/PNS?

Anggaran gaji ke-13 bagi PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Ira Ua Sah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Begini Pertimbangan Hakim

Pemberian Gaji 13 dan THR ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam satu pasal, dijelaskan tentang besaran Gaji 13 yang akan diterima ASN/PNS, serta siapa saja yang dikecualikan.

Beberapa PNS/ASN yang tidak dapat menerima Gaji 13 tahun ini adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Peraturan PNS/ASN yang tidak akan menerima Gaji 13 ini tertuang dalam pasal 5 aturan ini.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x