MEDIA KUPANG - Gaji ke-13 PNS 2022 menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) direncanakan akan cair pada Juli 2022. Namun, apakah gaji ke-13 dapat diterima semua ASN/PNS?
Anggaran gaji ke-13 bagi PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang.
Pemberian Gaji 13 dan THR ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam satu pasal, dijelaskan tentang besaran Gaji 13 yang akan diterima ASN/PNS, serta siapa saja yang dikecualikan.
Beberapa PNS/ASN yang tidak dapat menerima Gaji 13 tahun ini adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Peraturan PNS/ASN yang tidak akan menerima Gaji 13 ini tertuang dalam pasal 5 aturan ini.