Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13

- 19 Mei 2022, 13:22 WIB
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrai Pixabay/

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. TNI

Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Polri

Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat negara atau kelengkapan negara

Kemudian, pejabat negara yang bertugas sebagai pejabat di lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan
negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara.

6. Pensiunan

Setelah itu adalah pensiunan aparatur negara yang telah purna tugas dan
diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan,
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Warga negara yang mendapat penghargaan

Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan
tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah