PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. TNI
Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Polri
Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat negara atau kelengkapan negara
Kemudian, pejabat negara yang bertugas sebagai pejabat di lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan
negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara.
6. Pensiunan
Setelah itu adalah pensiunan aparatur negara yang telah purna tugas dan
diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan,
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Warga negara yang mendapat penghargaan
Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan
tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***