Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13

- 19 Mei 2022, 13:22 WIB
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrai Pixabay/

Penjelasan pasal 5 tersebut adalah, THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau, dengan sebutan lain adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Suami Merantau ke Malaysia, Istri 'Digoyang' Ketua Lingkungan Umaklaran Kabupaten Belu Hingga Hamil

Besaran Gaji 13 tahun 2022, diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Perhitungan THR dan Gaji 13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pencairannya Gaji 13 akan dilakukan Juli 2022, atau bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

"Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan bulan Juli. Biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri untuk para anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.

Berikut daftar penerima Gaji 13 yang akan dicarikan pada Juli 2022 berdasar Permen Nomor 75/PMK.05/2022.

1. PNS atau ASN

Yakni, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah