MEDIA KUPANG – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis 2 Juni 202.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap sembilan orang, termasuk Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti Cs ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.
Baca Juga: Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing
Selain mengamankan para tersangka yang berjumlah sembilan orang dalam OTT tersebut, pihak KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.
Mengutip ANTARA, pihak-pihak lain yang turut ditangkap terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Mereka ditangkap atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.
Baca Juga: 8 Kota Terbersih di Dunia, Nomor 1 Ada di Denmark
Baca Juga: Kecewa Anggota Keluarganya Tidak Diakomodir Jadi Tenaga Kontrak Pemilik Lahan Segel Puskesmas Nualain Belu
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap itu saat ini masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.