Resmi Dihapus Pemerintah! Sayonara Nasib Tenaga Honorer, Instansi Pusat Hingga Daerah Hanya Diisi PNS dan PPPK

- 7 Juni 2022, 14:53 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Selasa 7 Juni 2022: Virgo Tetap Tenang, Capricorn Jangan Sampai Dikuasai Amarah

Baca Juga: Setelah 3 Hari Berpamitan ke Kebun Petani Asal Ponu Timor Tengah Utara Ditemukan Membusuk Dalam Pondok

Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan.

Dalam surat itu juga dijelaskan kepala daerah akan diberi sanksi jika tidak mengindahkan amanat tersebut.

Lantas apa solusi pemerintah?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

"Ikut tes CPNS dan PPPK. Kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

Seperti diketahui ada sejumlah kemudahan bagi tenaga honorer untuk ikut tes CPNs maupun PPPK.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor passing grade.

"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," ujar Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: portalsulut.pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah