Resmi Dihapus Pemerintah! Sayonara Nasib Tenaga Honorer, Instansi Pusat Hingga Daerah Hanya Diisi PNS dan PPPK

- 7 Juni 2022, 14:53 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

MEDIA KUPANG – Nasib para Tenaga Honorer di seluruh Indonesia telah berakhir setelah resmi dihapus oleh pemerihtah.

Penghapusan tenaga honorer ini ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tenaga honorer dikeluarkan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada! Selatan Sumba-Sabu Berpotensi Terjadi Gelombang Laut Sangat Tinggi

Baca Juga: Waduh! Jurnalis Investigasi Ini Dimasukan Dalam Daftar Buronan Pihak Berwenang Rusia

Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dikutip dari Portalsulut.pikiran-rakyat.com, tenaga honorer resmi dihapus. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Usai mengeluarkan PP tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah.

Dalam surat tersebut berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ini berisi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: portalsulut.pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x