Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Terima Kunjungan PM Australia, Anthony Albanese, Presiden Jokowi Bahas Kerjasama Bilateral
Baca Juga: Secara Dingin Bupati Belu Tanggapi Aksi Penyegelan Fasum oleh Warga
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.
Bukan hanya PPPK Guru yang akan dibuka di tahun 2022 ini. Pemerintah juga akan merekrut PPPK tenaga kesehatan.
Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.
Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN