Resmi Dihapus Pemerintah! Sayonara Nasib Tenaga Honorer, Instansi Pusat Hingga Daerah Hanya Diisi PNS dan PPPK

- 7 Juni 2022, 14:53 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

Baca Juga: Desa Batusoko Ende Dipilih KPK Menjadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2022

Baca Juga: Perbedaan BIN dan BAIS TNI, Badan Intelijen Negara dan Sejarah Terbentuknya

Selain itu, pada ada kemudahan saat mendaftar PPPK Guru.

Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.

"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: portalsulut.pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah