Jika Ingin Adopsi Anak, Ini Syarat Wajib Yang Harus Dipenuhi, Salah Satunya Punya Penghasilan Tetap

- 18 Juni 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi Keluarga dan anak-anak
Ilustrasi Keluarga dan anak-anak /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Belakangan ini banyak penemuan bayi atau anak yang dibuang orang tuanya.

Salah satu yang viral di media sosial adalah penemuan bayi perempuan Mungil di Lafaekfera, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Rabu 16 Juni 2022 pagi menggemparkan warga sekitar.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Simak Jadwal Selengkapnya

Peristiwa penemuan bayi mungil tersebut kemudian menjadi viral di grup-grup media sosial di Belu, salah satunya grup Facebook Belu Memilih 2020.

Ada orang -orang yang kemudian bersimpati untuk mengadopsi bayi malang tersebut.

Salah satu orang yang bersimpati tersebut adalah Dr. Damianus Talok, MA, yang juga dosen Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Namun untuk mengaadopsi anak, tidak semudah yang dibayangkan.

Bagi siapapun yang sangat serius untuk mengadopsi anak, baik itu anak yang dibuang orang tuanya maupun anak siapapun, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Yang Wajib Dikunjungi di Kabupaten Kupang

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah