Pekerja Perempuan yang Melahirkan, Berhak Cuti Minimal 6 Bulan dan Tidak Bisa Dipecat

- 18 Juni 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman /Miju/Pixabay

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:

a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;

b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

c. mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau

d. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah