Pekerja Perempuan yang Melahirkan, Berhak Cuti Minimal 6 Bulan dan Tidak Bisa Dipecat

- 18 Juni 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam rancangan aturan yang tengah diusulkan DPR tersebut, tercantum bahwa seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan tambahan waktu untuk cuti melahirkan.

Dilansir dari akun Instagram @pikiranrakyat, Sabtu, 18 Juni 2022 menyebutkan bahwa, cuti melahirkan bagi karyawan yang saat ini berlaku tiga bulan, diusulkan menjadi enam bulan lamanya.

Baca Juga: Besok Hari Ayah Sedunia, Berikut 20 Kumpulan Ucapan Kasih Sayang untuk Ayah yang Menyentuh Hati

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Menurutnya, alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan adalah karena titik berat RUU KIA yakni pada masa pertumbuhan emas.

Baca Juga: Moeldoko Akan Memperluas Cakupan Wilayah Sekolah Staf Presiden, Netizen : Kirain se Indonesia!

Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, disebut masa pertumbuhan emas, karena itu periode krusial tumbuh kembang anak. Seribu hari pertama kehidupan anak itu, kerap dikaitkan dengan sebagai penentu masa depan anak.

Tidak hanya itu, para ibu yang tengah mendapatkan cuti melahirkan itu pun dijamin agar tidak kehilangan pekerjaan mereka selama masa rehat tersebut.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) RUU KIA yang berbunyi:

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".

Baca Juga: Alat Canggih Endeskop Hadir di RSUD Atambua

Sejumlah Hak Yang Harus Didapatkan Seorang Ibu Pada Saat, Sebelum Hamil, Hamil, Melahirkan dan Setelah Melahirkan

Berdasarkan Ketentuan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, pasal 4 ayat (1) dan (ayat (2) menyebutkan bahwa setiap ibu berhak :

a. mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan;

b. memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan;

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x