Pekerja Perempuan yang Melahirkan, Berhak Cuti Minimal 6 Bulan dan Tidak Bisa Dipecat

- 18 Juni 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman
Ilustrasi Ibu dan Anak Bermain di Taman /Miju/Pixabay

Baca Juga: Kronologi Pria di Manggarai Barat Temukan Anaknya Tak Bernyawa, Sempat Lihat Sandal

c. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau Keluarga;

d. mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;

e. mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;

f. mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;

g. mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;

h. mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;

i. mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan

j. mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga.

Baca Juga: Jika Ingin Adopsi Anak, Ini Syarat Wajib Yang Harus Dipenuhi, Salah Satunya Punya Penghasilan Tetap

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah