Simak, Perbandingan PNS dan PPPK dari Segi Pengangkatan Hingga Hak yang Diterima

- 19 Juni 2022, 11:48 WIB
Perbandingan PNS dan PPPK
Perbandingan PNS dan PPPK /Antara/

MEDIA KUPANG - Seperti diketahui, pemerintah bakal kembali membuka pengadaan PPPK untuk tahun 2022.

Sementara, pemerintah telah menutup rapat untuk penerimaan CPNS tahun 2022.

Hal ini seperti disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo, ia mengatakan pemerintah menutup rapat penerimaan CPNS dan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kata dia, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," ujar Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Minggu 19 Juni 2022.

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

Lantas apa sebenarnya perbedaan mendasar ASN dari CPNS dan PPPK?

Melansir menpan.go.id, berikut beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK.

Pengangkatan

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x