Simak, Perbandingan PNS dan PPPK dari Segi Pengangkatan Hingga Hak yang Diterima

- 19 Juni 2022, 11:48 WIB
Perbandingan PNS dan PPPK
Perbandingan PNS dan PPPK /Antara/

PPPK : Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu.

Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat apabila :

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

- Tidak cakap jasmani/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Sebagi catatan : Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Kedudukan

PNS : Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah