PPPK : Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu.
Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat apabila :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sebagi catatan : Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Kedudukan
PNS : Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan