PNS : Diangkat secara tetap oleh dan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK : Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam Rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pemberhentian
PNS : Pemberhentian dengan predikat tertentu.
PNS diberhentikan dengan hormat karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.