PPPK : Jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden. Tidak dapat mengisi JPT pratama.
Hak
PNS
- Gaji, tunjangan, dan Fasilitas.
- Cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
PPPK
- Gaji, tunjangan,
- Cuti
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
Catatan : jaminan hari tua diberikan dalam konteks perlindungan.
Itulah beberapa perbandingan antara PNS dan PPPK dari segi pengangkatan hingga hak yang diterima.***