Surat Edaran Kemendagri, Ada Perubahan Seragam PNS dan PPPK, Cek Infonya di Sini

- 19 Juni 2022, 16:03 WIB
Surat Edaran Kemendagri, Ada Perubahan Seragam PNS dan PPPK, Cek Infonya di Sini
Surat Edaran Kemendagri, Ada Perubahan Seragam PNS dan PPPK, Cek Infonya di Sini /Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud/

MEDIA KUPANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan seragam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Adapun surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tersebut mengatur tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, di mana, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Dalam surat edaran itu juga diatur tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI yang akan dipakai anggota KORPRI di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2022, Simak Jadwal Pelaksanaannya dari Ditjen GTK

Berikut isi lengakap dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022
Sebagaiman Media Kupang kutip dari BeritaSoloRaya.com yang menyadur melalui kanal Youtube Usman Oegi.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Itulah isi dari Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk PPPK maupun PNS.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x