MEDIA KUPANG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum untuk Provinsi Sulawesi Tengah dan sejumlah kabupaten kota yang ada di wilayah Sulawesi tengah.
Dikutip dari akun twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI, minggu 19 Juni 2022, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi tengah sebesar Rp2.390.739,.
Baca Juga: Ditipu Sesama Jenis Hingga Menikah Siri, Korban Rugi Ratusan Juta
Sedangkan Kabupaten/kota yang Upah minimum Kabupaten Kotanya tertinggi adalah Kabupaten Morowali Utara dengan Upah Minimum Kabupatnnya sebesar Rp3.116.828,32.
"Berikut Upah Minimum 2022 bagi Rekanaker yg bekerja di wilayah Sulawesi Tengah Bagi kabupaten/kota yg tidak ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi" tulis akun Twitter @KemnakerRI
Upah Minimum 2022
Wilayah Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi tengah Rp2.390.739
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Banggali Rp2.391.955,00
2. Marowali RP2.962.492,00
3. Poso Rp2.586.036,56
4. Buol Rp2.600.576.77
5. Parigi Moutong Rp2.509.905,00
6. Morowali Utara Rp3.116.828,32
7. Palu Rp2.848.203,00
Dikutip dari Wikipedia, menyebutkan UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP.