Upah Minimum Tenaga Kerja Sulawesi Tengah 2022 Ditetapkan, Kabupaten Marowali Utara Paling Besar

- 19 Juni 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi Upah
Ilustrasi Upah /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum untuk Provinsi Sulawesi Tengah dan sejumlah kabupaten kota yang ada di wilayah Sulawesi tengah.

Dikutip dari akun twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI, minggu 19 Juni 2022, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi tengah sebesar Rp2.390.739,.

Baca Juga: Ditipu Sesama Jenis Hingga Menikah Siri, Korban Rugi Ratusan Juta

Sedangkan Kabupaten/kota yang Upah minimum Kabupaten Kotanya tertinggi adalah Kabupaten  Morowali Utara dengan Upah Minimum Kabupatnnya sebesar Rp3.116.828,32.

"Berikut Upah Minimum 2022 bagi Rekanaker yg bekerja di wilayah Sulawesi Tengah Bagi kabupaten/kota yg tidak ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi" tulis akun Twitter @KemnakerRI

Upah Minimum 2022
Wilayah Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi tengah Rp2.390.739
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Banggali Rp2.391.955,00
2. Marowali RP2.962.492,00
3. Poso Rp2.586.036,56
4. Buol Rp2.600.576.77
5. Parigi Moutong Rp2.509.905,00
6. Morowali Utara Rp3.116.828,32
7. Palu Rp2.848.203,00

Baca Juga: Terlihat Malu-malu Tapi Mau, Berikut Daftar Zodiak Yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama

Dikutip dari Wikipedia, menyebutkan UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.

Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x