Penyaluran BSU, ICW : Camat, Perangkat Desa Serta Aparatur Kepolisian Ikut Terima

- 22 Juni 2022, 01:57 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Miju/Instagram @sahabaticw

MEDIA KUPANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Pusat Statistik 2022 di NTT

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Subsidu Upah / BSU Dikorupsi? Ini Rilis ICW Berdasarkan Pemadanan Data BPK RI

"Sangat disayangkan, di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bantuan yang seharusnya digunakan untuk membantu pekerja bertahan hidup malah dikelola secara serampangan," tulis ICW di akun Instagram @sahabaticw, sebagaimana dikutip Media Kupang, Rabu, 22 Juni 2022.

ICW mencatat ada tiga bentuk dugaan pelanggaran distribusi bantuan subsidi upah (BSU)

1. Adanya penerima yang tak berhak karena Profesinya.

BPJS Watch di Jawa Timur menemukan adanya penerima yang berprofesi sebagai pedagang, camat dan perangkat desa serta aparatur kepolisian.

Temuan serupa terjadi di Medan dan Yogyakarta. Sementara itu, buruh penerima upah yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta banyak yang tak mendapatkaan BSU yang menjadi haknya.

Baca Juga: Nyaris Ditabrak Motor, Seorang Anak Kecil di Belu Ini Diselamatkan Polisi

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @sahabaticw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x