Himpunan Advokat Muda Indonesia Laporkan Bar Holywings ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 16:26 WIB
Tangkapan Layar Sunan Kalijaga memberikan pernyataan
Tangkapan Layar Sunan Kalijaga memberikan pernyataan /Miju/Instagram @sunankalijaga_sh

MEDIA KUPANG - Bar Holywings, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh  Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama, Jumat, 24 Juni 2022 dini hari. Laporan tersebut diunggah Sunan ke akun Instagram miliknya @sunankalijaga_sh

Dikutip dari PMJNews, Sunan kalijaga mengatakan bahwa telah melaporkan manajemen kafe yang melakukan penistaan agama dan viral dimedia sosial.

Baca Juga: Diduga Pihak Holliwings Lakukan Penistaan Agama Lewat Promosi, Polisi Mulai Selidiki

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga.

Ia menyebutkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya.

Baca Juga: Temui Ketua Umum NasDem, AHY Sampaikan Hal Ini, Tanda Koalisi?

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya

Baca Juga: Komentar Kocak Warganet Lihat Sapi Merumput di Depan Rumah Jabatan Bupati Malaka

Terkait laporan Sunan Kalijaga yang diunggah ke Instagram tersebut, mendapat tanggapan dari Netizen.

"Prosedur utk buat promo biasa nya di aproved atau tidak mya manaemen hrs mengetahui bang.. Dan di buat boleh divisi bisnis developmemt.. Manager oit let juga pastii mengetahui dan diteruskan lg kenjajaran bawah utk d laksanakan operasional out let.. So kejar dl departemen marketing nya bang.. Allah akbar,"  tulis akun Istagram @ridwansindha.

"Duh holy, pdhal gw suka ????‍♀️ napa sih promo2 tapi menjurus bawa nama2 yg identik dengan 2 umat ????‍♀️????‍♀️ masa ga mikir udh pasti bikin ricuhh,"  tulis akun Instagram @elsa3cha.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x