"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.
Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).
Badal Haji bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.
2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.
3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.
4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.
Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya
Baca Juga: Seleksi Administrasi Calon Sekda Malaka 2022, Carlos Monis Gugur, Ini 7 Calon yang Lulus