MEDIA KUPANG - Dalam rangka mempermudah inventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia, Kantor Staf Presiden mengkoordinasikan proses percepatan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat menerima auidens dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Dikutip dari akun Instagram Kantor Staf Presiden @kantorstafpresidenri, Selasa 5 Juli 2022, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan bahwa akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri agar proses penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dapat segera dilakukan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 di Bank Mandiri, Penempatan Rantauprapat, Sumatera Utara
"Kantor Staf Presiden akan segera mengkoordinasikan proses percepatan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dengan @kemendagri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan @dr_moeldoko saat menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin 4 Juli 2022," tulis akun Instagram @kantorstafpresidenri.
Sebagai informasi, kehadiran NIPD dapat mempermudah, memperjelas status, pendapatan dan pengakuan terhadap Perangkat Desa.
"FYI, NIPD akan mempermudah menginventarisasi jumlah Perangkat Desa. Dengan begitu, NIPD akan mendukung kejelasan status dan pendapatan tetap perangkat desa serta memberikan pengakuan terhadap fungsi kerja mereka," tulis @kantorstafpresidenri.
Baca Juga: Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah, Ibu Muda Jadi Tersangka Arisan Bodong
Persatuan Perangkat Desa Indonesia dalam kesempatan audiens tersebut mengatakan bahwa mereka sudah lama memperjuangkan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut.