- Penghitungan suara 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Baca Juga: Dana Desa 2022 Telah Dicairkan. Dimanfaatkan untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya
10. Dalam proses tahapan pemilu 2024 tersebut, dalam hal penetapan hasil pemilu baik penetapan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPD RI terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara, untuk pengucapan sumpah atau janji bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Sedangkan, untuk pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Dan, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2022, Perempuan Kepala Keluarga Jadi Prioritas
Untuk tahapan Pemilu 2024 putaran kedua jadwalnya sebagai berikut: