1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Kampanye 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara 26 Juni 2024
- Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Baca Juga: Perangkat Desa di Indonesia akan Memilki Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD)
5. Dalam hal penetapan hasil pemilu terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.