Tahapan Pemilu 2024 sudah Dimulai, DPR RI : Semoga Lancar Sesuai Rencana

- 5 Juli 2022, 21:35 WIB
Tangkapan layar Tahapan Pemilu 2024
Tangkapan layar Tahapan Pemilu 2024 /Miju/Instagram @dpr_ri

MEDIA KUPANG - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan DPR RI berharap pelaksanaannya dapat lancar sesuai rencana. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, Selasa 5 Juli 2022, menyebutkan bahwa melalui Pemilu, pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat, merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan yang diperlukan untuk mewujudkan perikehidupan yang ber-Ketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil Pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Perwira TNI Tewas Ditusuk Anggotanya di RS Moerdani Merauke Papua, Berikut Kronologinya

Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran pertama sebagaimana diunggah oleh akun Instagram @dpr_ri:

1. Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Baca Juga: Dorong Penggunaan Dana Desa lebih Transparan, Kemendes : APBDes Harus Mudah Dipahami Masyarakat

6. Pencalonan

 - Anggota DPD RI 6 Desember 2022 - 25 November 2023

 - Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023 - 24 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

 - Pemungutan suara 14 Februari 2024

 - Penghitungan suara 14-15 Februari 2024

 - Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Baca Juga: Dana Desa 2022 Telah Dicairkan. Dimanfaatkan untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya

10. Dalam proses tahapan pemilu 2024 tersebut, dalam hal penetapan hasil pemilu baik penetapan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPD RI terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Sementara, untuk pengucapan sumpah atau janji bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Sedangkan, untuk pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Dan, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Baca Juga: BLT Dana Desa 2022, Perempuan Kepala Keluarga Jadi Prioritas

Untuk tahapan Pemilu 2024 putaran kedua jadwalnya sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Kampanye 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024

3. Masa tenang 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara

 - Pemungutan suara 26 Juni 2024

 - Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

 - Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Baca Juga: Perangkat Desa di Indonesia akan Memilki Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD)

5. Dalam hal penetapan hasil pemilu terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

6. Pengambilan sumpah atau janji 20 Oktober 2024.***

 

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah