Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Simak Apa Saja Aturannya dan Kapan Mulai Berlaku?

- 12 Juli 2022, 12:22 WIB
Satgas Covid 19
Satgas Covid 19 /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

MEDIA KUPANG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri loh.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram Bidang Perubahan Perilaku - Satgas COVID-19 @satgasperubahanperilaku, Selasa, 12 Juli 2022, menyebutkan bahwa jika anda memiliki rencana bepergian, maka pastikan anda dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Siapa sobat patuh yang memiliki rencana bepergian? Sebelum itu, siapkan fisikmu. Pastikan dalam keadaan sehat dan jangan sampai bepergian dengan keadaan bergejala ya, tulis akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Dalam postingan tersebut,  Bidang Perubahan Perilaku - Satgas COVID-19, memberikan sejumlah syarat yang wajib diatuhi bila ingin bepergian.

"Selain itu, yuk kita simak syarat terbaru tentang kebijakan untuk perjalanan dalam negeri pada postingan berikut!????✨
Tetap pakai masker untuk melindungimu!,"tulis akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Berikut syarat perjalanan dalam Negeri yang dirangkum dari akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Baca Juga: Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo, Sang Ajudan Disebut Melindungi Diri

1. Syarat Testing

- Vaksin ke-3/ Vaksin Booster : tidak [erlu antigen/PCR

- Vaksin Dosis 2 : Wajib hasil negatif Rapid Test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Vaksin Dosis 1 : Wajib hasil negatif RT-PCR 3x24 Jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus : Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCRR yang berlaku 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Untuk anak usia 6-17 tahun

- Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing

3. Anak usia dibawah 6 tahun

- Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah