“Penundaan atau pembatalan yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatwan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT,” katanya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Diketahui, kebijakan terkait tarif masuk yang baru ke TN Komodo senilai Rp3,75 juta itu diumumkan oleh Sandiaga Uno pada 11 Juli 2022 lalu. Dijelaskan, pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan (Wisata Super Premium).
Baca Juga: Mengenal IMAX, Teknologi Format Film yang Digunakan 'Pengabdi Setan 2'
Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Akibatnya, para pelaku wisata di Manggarai Barat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata Kepulauan Taman Nasional dan seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1 – 31 Agustus 2022.
Para pelaku wisata itu antara lain, pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik hotel dan restoran, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku kuliner.
Mereka menilai, kenaikan tarif masuk TN Komodo senilai Rp3,75 juta, wujud monopoli PT. Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT.***