Dispensasi Lima Bulan, Tarif Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023

- 8 Agustus 2022, 14:51 WIB
Puncak Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Puncak Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. /Victory News/Gerasimos Satria

MEDIA KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) memberikan dispensasi kepada para wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional (TN) Komodo. Dispensasi itu terkait kebijakan pemerintah yang bersikukuh menaikkan tarif masuk TN Komodo senilai Rp3,75 juta.

Dispensasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Parekraf NTT, Zeth Sony Libing. Ia mengatakan, dispensasi tarif masuk TN Komodo diberlakukan selama lima bulan ke depan, dan tarif lama tetap diberlakukan.

“Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Zeth, dikutip Media Kupang.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bentuk Tindakan Tegas Polri dan Bisa Dipidana

Lebih lanjut ia mengatakan, selama periode Agustus – Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku tarif lama.

Tarif dimaksud, Rp75 ribu bagi wisatwan domestik, dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara. Oleh karenanya, untuk mengisi waktu lima bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan.

Zeth juga menginformasikan, pemberian dispensasi itu merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak. “Termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo.”

Pemprov NTT juga tetap menerima masukan dari pihak lain “seperti masukan dari bapak Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, para Ulama, Pendeta, dan tokoh masyarakat di daerah itu.”

Baca Juga: Bharada E Mengakui Kesaksian Sebelumnya Rekayasa

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x