Selanjutnya, posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.
Namun demikian, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir J, Satgasus Merah Putih dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Sigit. Irjen Ferdy Sambo pun menjadi yang terakhir memimpin.***