Selain itu ia berpesan, para WBP yang telah bebas dapat memperbaiki diri. Dan, tidak mengulangi perbuatan yang salah.
Diketahui, di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 2.045 WBP dan anak di wilayah hukum Kanwil Kemenkum HAM NTT juga mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan, 305 orang dua bulan, 434 orang tiga bulan, 354 orang empat bulan, 392 orang lima bulan, dan 112 orang enam bulan.
Sementara itu, narapidana yang langsung bebas mencapai 20 orang. Remisi tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: DPO Korupsi NTT Fair: Linda Liudianto Ditangkap di Jakarta
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Syarat lainnya, mengikuti program pembinaan dari lapas dengan predikat baik. Selain itu, mampu bekerja sama dengan penegak hukum seperti membongkar kasus tindak pidana, melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.***