Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

- 17 Agustus 2022, 21:16 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri menetapkan anggota polisi yang menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J sebagai tersangka, tidak sebatas kode etik.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri menetapkan anggota polisi yang menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J sebagai tersangka, tidak sebatas kode etik. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, "saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (Putri) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut.”

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ngin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia yakin bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Dan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat yang terjadi selama ini, hanya demi kepastian hukum bagi Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x