Tujuh Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Bagaimana Nasib Uang Lama yang Ada di Dompet Anda?

- 18 Agustus 2022, 15:19 WIB
Sebanyak tujuh uang baru yang diluncurkan pemerintah dan Bank Indonesia dan mulai beredar sejak Kamis, 18 Agustus 2022.
Sebanyak tujuh uang baru yang diluncurkan pemerintah dan Bank Indonesia dan mulai beredar sejak Kamis, 18 Agustus 2022. /Dok. Bank Indonesia/bi.go.id.

MEDIA KUPANG – Uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) secara resmi diluncurkan pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta. Sebanyak tujuh uang baru diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang tetap sama. Namun, hanya ada sedikit inovasi.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” kata Erwin dalam keterangannya tertulisnya di laman resmi Bank Indonesia, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Digitalisasi Kurangi Praktik Korupsi

Lebih lanjut ia menjelaskan, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan demikian, katanya, “uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Diketahui, ketujuh pecahan uang baru TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI. Pemberlakuan hingga peredarannya bertepatan dengan HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Fantastis, Segini Jumlah Kekayaan Irjen Ferdy Sambo

Tujuh pecahan uang baru rupiah kertas tersebut antara lain, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Bagaimana dengan Uang Lama?

Pihak BI melalui Erwin Haryono mengatakan, pengeluaran uang baru TE 2022 tidak berdampak pada pencabutan ataupun penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya pada TE 2016.

“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.”

Lebih lanjut ia menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Itu pun akan diumumkan melalui media massa sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Baca Juga: Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Uang Baru 2022, Cek Penampakannya

Erwin pun mengimbau, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling, dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Sedangkan jadwal penukaran uang dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah