Rektor Unila Diciduk KPK, BKH: Teriak Radikalisme Hanya Tipu Muslihat

- 23 Agustus 2022, 18:23 WIB
Anggota DPR RI, Benny K. Harman alias BKH.
Anggota DPR RI, Benny K. Harman alias BKH. /Hiro/Instagram @bkh.id

Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Tersangka KRM di Rutan pada gedung Merah Putih, serta HY dan MB di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022. Kemudian Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya Tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Baca Juga: Lebih Seram dari Film Pengabdi Setan 2, Joko Anwar Siap Filmkan Kasus Ferdy Sambo?

Sedangkan Tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kpk.go.id Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x