Ferdy Sambo Ajukan Banding Soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan

- 26 Agustus 2022, 22:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dirinya, dinilai Kamaruddin Simanjutak sebagai akal-akalan.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dirinya, dinilai Kamaruddin Simanjutak sebagai akal-akalan. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) merespon pangajuan banding yang dilakukan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Ia menilai, upaya banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hanya demi menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, dilansir PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Tarian dari Suku Boti NTT Bikin Ivan Gunawan Berderai Air Mata saat Tampil di Indonesia's Got Talent

Ia menegaskan, pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo harusnya dihiraukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia pun menghormati hak banding Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Di dalamnya diatur hak untuk pemohon.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak tetap mengharapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Irjen Ferdy Sambo. "Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH."

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25 Agustus 2022 yang digelar selama 18 jam, Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, sidang kode etik memutuskan memecat Ferdy Sambo dari lembaga kepolisian.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Irjen Dedi, dilansir Pikiran Rakyat.

Baca Juga: BMKG Prediksi akan Terjadi Gempa Berkekuatan 8,9 M dan Berpotensi Tsunami Besar di Bengkulu

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai pasal nomor 9 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

Sanksi etika yang diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan dalam KKEP.

"Mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang itu pun, KKEP telah memeriksa 16 orang, yaitu Ferdy Sambo sebagai pelanggar dan 15 orang saksi yang sudah diambil sumpahnya terlebih dahulu.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x