MEDIA KUPANG - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Putri Candrawathi tidak ditahan dengan beberapa alasan. Pertama, alasan kemanusiaan. Kedua, memiliki anak balita, dan ketiga alasan kesehatan.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Khususnya pengamat kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 3 - 10 September 2022, Simak Rute Lengkapnya
Salah satu pihak yang mempertanyakan hal tersebut adalah Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian ISESS mengatakan, tidak ditahannya Putri Candrawathi sungguh jauh dari rasa keadilan.
Putri Candrawathi tidak ditahan Polri, "jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari Antara, Jumat, 2 September 2022.
Bambang menilai, tim penyidik Bareskrim Polri memang memiliki kewenangan untuk memutuskan istri Irjen Ferdy Sambo itu ditahan atau tidak.
Tentu dengan pertimbangan tidak melarikan diri. Selain itu, Putri Candrawathi tidak mengulangi perbuatan apalagi melarikan diri.