Bikin Sakit Keadilan, Alasan Polri Tak Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

- 3 September 2022, 11:07 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pengamat menilai, alasan Polri tidak tahan Putri Candrawathi, bikin sakit rasa keadilan publik.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pengamat menilai, alasan Polri tidak tahan Putri Candrawathi, bikin sakit rasa keadilan publik. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Selain ketiga alasan utama itu, ada juga alasan yang cukup mengejutkan. Komjen Agung mengatakan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo 'mewakili' Putri Candrawathi. ”Kondisi Bapaknya (Irjen Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan."

Baca Juga: Dari Prancis ke Korea Selatan: Jean Louis Courjault, Veronique dan Dua Jasad Bayi dalam Kulkas

Diberitakan sebelumnya, para tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengannya, para tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kelima tersangka itu antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada juga Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah