Selain ketiga alasan utama itu, ada juga alasan yang cukup mengejutkan. Komjen Agung mengatakan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo 'mewakili' Putri Candrawathi. ”Kondisi Bapaknya (Irjen Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan."
Baca Juga: Dari Prancis ke Korea Selatan: Jean Louis Courjault, Veronique dan Dua Jasad Bayi dalam Kulkas
Diberitakan sebelumnya, para tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengannya, para tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Kelima tersangka itu antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada juga Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.***