MEDIA KUPANG - Kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, kebutuhan ASN nasional tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 530.028 (per 6 September 2022).
Kebutuhan ASN PPPK tahun 2022 tersebut meliputi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Selain itu, pemerintah juga akan fokus terutama kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang dikutip, Kamis 15 Agustus 2022.
Secara lebih rinci disampaikan, kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Baca Juga: Tes PPPK Tahun 2022 segera Dibuka, Simak Berikut Mereka yang Tidak Bisa Mendaftar
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.